Bea Cukai dan Pemkot Solo musnahkan 12,8 Juta Rokok dan Miras

Bea Cukai dan Pemkot Solo musnahkan 12,8 Juta Rokok dan Miras

KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Sebanyak 12.866.052 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (7/10/2026).

Belasan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Surakarta bersama Satpol PP Solo Raya selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026. Selain rokok, turut dimusnahkan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut digelar di Balai Kota Surakarta. Kegiatan ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kota Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector atau pelindung masyarakat.

“Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-80 dengan tema ‘Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri’, pemusnahan BMMN berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector,” kata Kholis.

Menurutnya, pemusnahan barang ilegal tersebut tidak hanya bertujuan mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga menjaga hak-hak keuangan negara.

Hasil Operasi di Tujuh Wilayah Solo Raya

Penindakan dilakukan melalui operasi rutin Bea Cukai Surakarta maupun operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi bersama tersebut dilakukan dengan memanfaatkan DBHCHT dan melibatkan Satpol PP di tujuh wilayah, yakni Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.

Dari hasil penindakan tersebut, rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 11.758.319 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.107.733 batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol yang turut dimusnahkan mencapai 164.400 mililiter.

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,29 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,53 miliar.

Sebagian Rokok Digilas, Sisanya Dibakar

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan beberapa tahapan. Dalam seremoni di Balai Kota Surakarta, sebagian rokok ilegal digilas menggunakan alat berat.

Sementara itu, sisa rokok ilegal akan dimusnahkan melalui proses pembakaran di PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

BMMN yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Bea Cukai Surakarta menegaskan sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono HKS, S.Hut, M.Si. menyebutkan masih banyak penemuan rokok-rokok tersebut di toko kelontong.
“Saat beroperasi dari laporan warga dan investigasi, banyak rokok-rokok ini kita temukan di toko madura, serta kami memberikan himbauan serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual barang-barang ilegal. Ucap Didik.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga penerimaan negara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *