KOTA SOLO, JAWA TENGAH – Wali Kota Surakarta Respati Ardi meminta seluruh fasilitas pelayanan publik milik pemerintah di Kota Solo bebas dari pungutan tarif parkir bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk diterapkan di berbagai fasilitas publik, mulai dari kantor kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga lokasi pelayanan pemerintah lainnya.
Respati menyampaikan hal itu saat berada di Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026) pagi. Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang dikenakan tarif parkir ketika mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kawasan tersebut.
Menurut Respati, masyarakat yang datang ke fasilitas pemerintah seharusnya tidak lagi dibebani biaya parkir.
“Di tempat-tempat pelayanan masyarakat, seperti kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan fasilitas pemerintah lainnya, jangan sampai masyarakat ditarik tarif parkir. Ini fasilitas publik,” tegas Respati.
Meski demikian, Respati menilai keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan. Para juru parkir nantinya tetap bertugas mengatur kendaraan sekaligus menjaga ketertiban di area fasilitas publik.
Bedanya, penghasilan juru parkir tidak lagi mengandalkan pungutan langsung dari masyarakat.
Pemerintah Kota Surakarta berencana menata mekanisme pengelolaan parkir dengan memberikan gaji tetap setiap bulan kepada juru parkir yang bertugas di fasilitas pelayanan publik pemerintah.
“Juru parkirnya tetap ada untuk membantu menata kendaraan, tetapi jangan masyarakat yang ditarik. Nanti juru parkir kita tata dan diberikan gaji tetap setiap bulan,” ujar Respati.
Respati berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh di fasilitas pelayanan publik milik pemerintah di Kota Solo.
Ia juga meminta jajaran kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan pengelola fasilitas publik melakukan pengawasan agar tidak ada lagi penarikan tarif parkir kepada masyarakat yang sedang mengakses pelayanan pemerintah. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lebih nyaman, tertib, dan tanpa pungutan parkir.

