KOTA SOLO, JAWA TENGAH – Pemerintah Kota Surakarta meluncurkan transformasi parkir penerapan sistem pembayaran non tunai berbasis QRIS bagi juru parkir di Kota Solo. Langkah penerpan digitalisasi pembayaran parkir ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir sekaligus mencegah pungutan liar dan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi meresmikan transformasi parkir tersebut di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jumat (18/9/2026). Peresmian ditandai dengan penyerahan seragam baru serta peluncuran sistem pembayaran parkir secara digital kepada juru parkir.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Solo dalam menghadirkan pelayanan parkir yang lebih nyaman, transparan, dan mudah diakses masyarakat maupun wisatawan.
“karena permintaan masyarakat sudah sangat tinggi, dan mengurangi kebocoran dan memastikan masyarakat terlaya ni dengan baik, karena solo ini sudah menjadi kota cashless ya, dan memastikan tidak ada pungli melebihi tarif,” ucap Respati.
Melalui sistem pembayaran QRIS, masyarakat dapat membayar tarif parkir secara non tunai dengan transaksi yang lebih mudah dan tercatat. Sistem tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan parkir.

Penerapan QRIS Dimulai di Zona B
Pada tahap awal, penerapan sistem pembayaran QRIS dilakukan di lokasi parkir Zona B, yang meliputi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Solo. Di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr Radjiman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Teuku Umar.
Sebanyak sekitar 250 juru parkir akan terlibat dalam penerapan sistem pembayaran non tunai tersebut. Sebanyak 185 jukir telah memiliki QRIS statis dan 85 jukir juga telah menggunakan perangkat Netsme untuk mendukung pembayaran digital.
Dalam pengelolaan keuangan parkir, Respati menjelaskan pendapatan parkir yang saat ini berlaku, sebanyak 40 persen penghasilan akan masuk ke Pemerintah Kota Surakarta, sementara 60 persen menjadi bagian pengelola.
Menurutnya, seluruh jukir diwajibkan membawa perangkat pembayaran digital tersebut saat bertugas. Hal itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar parkir secara non-tunai.
Pembayaran menggunakan QRIS juga dinilai dapat mengurangi persoalan uang kembalian yang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat.
Meski demikian, pembayaran tunai masih diperbolehkan. Respati mengatakan kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap karena sebagian masyarakat masih terbiasa menggunakan uang tunai.
“Kalau kita langsung 100 persen kita ubah ke digitalisasi, kebiasaan masyarakat masih ada yang ingin menggunakan uang kertas. Jadi kita menghormati kebiasaan,” katanya. Pemerintah Kota Surakarta berencana memperluas penerapan digitalisasi parkir secara bertahap hingga mencakup seluruh juru parkir di Kota Solo.(San.)

